Kategori Adab Dan Perilaku
MENDATANGKAN TENAGA KERJA DENGAN MENGAMBIL BAGIAN DARI UPAH BULANAN MEREKA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Banyak di antara para kontraktor dan perusahaan-perusahaan yang mendatangkan tenaga kerja dari luarr negeri, mereka mengatakan, “Bekerjalah sesuka kalian dengan syarat menyerahkan sejumlah uang –yang disepakati kedua belah pihak- setiap bulan”. Adakalanya pekerja itu telah bekerja tapi penghasilannya tidak mencukupi atau memang sebelumnya belum mempunyai pekerjaan. Bagaimana hukum syari’at dan praktek perbuatan tersebut?
Jawaban
Ini bentuk kesepakatan yang haram dan batil. Mencari uang dengan cara itu hukumnya haram karena dua hal.
Pertama
Praktek ini serupa dengan judi. Allah Ta’ala telah menyebutkan di dalam Al-Qur’an bersamaan dengan penyebutan khamer dan mengundi nasib. Karena dalam praktek tersebut, seseorang yang berprofesi begitu bisa memperoleh penghasilan banyak dan bisa juga sedikit, bahkan terkadang tidak dapat sama sekali. Pemilik perusahaan semacam itu tentu sebagai pelaku (menjadikannya sebagai profesi). Dalam hal ini ia telah berbuat zhalim terhadap tenaga kerja karena menetapkan jumlah tertentu sebagai syarat terhadap setiap penghasilannya, bahkan boleh jadi tenaga kerja itu tidak menghasilkan apa-apa sehingga akhirnya menjadi utangnya kepada pemilik perusahaan tersebut.
Kedua.
Hal ini bertentangan dengan peraturan pemerintah, padahal Allah telah memerintahkan kita untuk mematuhinya dalam hal yang bukan kemaksiatan terhadap Allah. Maka seorang mukmin hendaknya menghindari praktek tersebut dan mengadakan kesepakatan dengan pekerja mengenai upah bulanannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika khawatir pekerja akan menyepelekan pekerjaan, maka bisa dibuatkan target tambahan berdasarkan meter jika ia pekerja bangunan, atau target unit produk jika ai sebagai tukang jahit. Dengan demikian tercapailah tujuan dengan menghindari yang haram. Hanya Allah-lah yang kuasa memberi petunjuk.
[Syaikh Ibnu Utsaimin, Muharramat Sya’iah fil Mua’amalat, hal. 85]
BOLEH BEKERJA DENGAN SISTEM PROSENTASE (BAGI HASIL)
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Di antara para majikan dan para pekerja ada yang bersepakat menyerahkan 20% atau kurang, atau bahkan lebih (dari upah). Apakah ini dibolehkan? Sementara majikan menyediakan tempat dan keperluan lainnya untuk para pekerja tersebut. Apa saran anda untuk orang yang semacam ini dan yang serupa itu?
Jawaban
Tidak apa-apa seorang majikan bersepakat dengan para pekerjanya atau sebagian pekerjanya untuk mengerjakan pekerjaan lain dengan prosentase seperti itu jika ia memandang bahwa bekerjanya mereka dengan sistem prosentase lebih efektif daripada bekerja dengan sistem gaji bulanan atau harian, karena banyak pekerja yang bekerja dengan sistem gaji bulanan bermalas-malas dan menunda-nunda pekerjaan sehingga menyebabkan waktu yang lebih lama terhadap kontraktor dan sebagainya. Berbeda halnya bila mereka bekerja dengan sistem bagi hasil, separuhnya atau seperlimanya dan sebagainya, mereka akan semangat dalam bekerja dan menyelesaikan dengan cepat agar bisa mengerjakan pekerjaan lainnya. Ini pun dengan syarat dicarikan pekerjaan atau bila mereka mendapat pekerjaan, bersepakat dengan pemilik proyek bahwa mereka yang mengerjakan sementara sang majikan sebagai pengawas mereka. Di samping itu majikan menyediakan tempat tinggal bagi mereka, sarana transportasi dan hal-hal lainnya. Wallahu ‘alam
[Syaikh Ibnu Jibrin, Ad-Durr Ats-Tsamin fi fatawa Al-khulafa wal Amilin, hal.48]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]
CHM Al-Manhaj Versi 3.8 Online melalui www.alquran-sunnah.com.